Wildlife Crimes Unit

Reducing wildlife traficking in Indonesia

Sumatran Orangutan Entering Court Process

Tim SPORC Brigade Macan Tutul, Sumatera Utara berhasil menangkap 2 orang warga Kutacane, Aceh Tenggara  yang disangka akan menjual 1 ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Penangkapan terhadap tersangka  dilakukan pada hari Kamis, 21 Juli 2011 sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kedua pelaku yang tangkap oleh petugas masing-masing berinisial Sam (26 tahun) dan Ahm (44 tahun). Dari penangkapan tersebut, tim SPORC berhasil menyita 1 ekor anak Orangutan Sumatera berusia sekitar 2 tahun, dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut satwa yang berstatus terancam punah dan dilindungi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian menetapkan Sam sebagai tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo. Sementara itu Ahm yang bertindak sebagai sopir statusnya sebagai saksi. Kasus ini merupakan kasus Orangutan pertama di Sumatera yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), dan berpeluang menjadi kasus pertama Orangutan Sumatera yang proses peradilannya sampai vonis di pengadilan. Hal ini sangat penting untuk memberi efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap satwa liar, khususnya Orangutan. Meskipun saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo, namun jadwal sidang di pengadilan belum diketahui. Pemantauan terhadap kasus perlu dilakukan saat pelimpahan kasus ke pengadilan, serta jalannya persidangan untuk memastikan bahwa kasus ini harus selesai. (ggt)

 

Leave a Response